Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Berikut fakta-fakta kasus penyadapan sejauh ini.
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo
Subianto dan sejumlah pejabat negara. Salah satunya adalah mantan Kapolri yang
kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
![]()
Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta
Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan
penyadapan ilegal (illegal intercept), akses ilegal (illegal access), serta
penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)
Mabes Polri setelah penyidik menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah
nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, hingga
pengusaha.
![]()
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, dugaan penyadapan
berlangsung sejak Januari 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga masih
berlangsung sebelum akhirnya dilaporkan pada 30 Oktober 2026.
Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan
agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception
Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Fakta-Fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Berikut fakta-fakta penting dalam dugaan kasus penyadapan
Presiden Prabowo yang terungkap sejauh ini:
1. Tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang jenderal polisi
sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden
Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini
menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
2. Irjen Ahrie Sonta, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
3. Irjen Eko Hadi Santoso, mantan Direktur Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat
I Sespim Lemdiklat Polri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim
melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi
serta saksi ahli.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan
ketiganya didasarkan pada hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific
crime investigation dan gelar perkara.
Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu perwira tinggi
Polri lainnya yang turut menjalani pemeriksaan, yakni Irjen Slamet Uliandi,
mantan Kadiv TIK Polri. Hingga konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Slamet
masih berstatus sebagai saksi.
2. Penyadapan diduga berlangsung sejak awal 2025
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa
dugaan penyadapan tersebut telah berlangsung sejak awal 2025, tepatnya diduga
dimulai sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik menjadi Presiden RI pada 20
Oktober 2024.
"Seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim dan Mabes
Polri, itu dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan Pak Presiden
Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober ke
tahun 2025 kan berarti dua bulan, kemudian mulai bulan Januari sampai sekarang
proses penyadapan itu masih berlangsung," ujar Yusril dalam konferensi
pers, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, Yusril belum menjelaskan secara terperinci
bagaimana penyadapan tersebut dilakukan, termasuk kemungkinan penggunaan
fasilitas atau perangkat milik institusi Polri.
Ia menyerahkan pengungkapan aspek teknis tersebut kepada
penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara.
3. Nomor telepon dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa
verifikasi
Salah satu fakta yang diungkap Bareskrim adalah dugaan
penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk
melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.
Menurut Asep Safrudin, pada periode 2025-2026, para
tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam
server LIMS.
Namun, proses pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui
tahapan verifikasi sebagaimana mestinya. Padahal, penyadapan melalui sistem
tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku dan memiliki dasar kepentingan
penegakan hukum.
Dalam kasus ini, nomor-nomor yang dimasukkan ke dalam sistem
diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan
yang sah berdasarkan undang-undang.
Bareskrim menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan
ketentuan penyadapan Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun
2010.
Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengatur bahwa penyadapan oleh Polri
harus dilakukan melalui mekanisme permintaan dan persetujuan yang ditentukan,
termasuk permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri. Peraturan tersebut
juga mengatur pelaksanaan operasi, pengelolaan hasil sadapan, serta pengawasan
terhadap proses penyadapan.
4. Nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh diduga
menjadi sasaran
Bareskrim Polri mengungkap bahwa dugaan penyadapan tidak
hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pihak dari
berbagai kalangan.
Asep Safrudin menyebut nomor telepon yang diduga menjadi
sasaran penyadapan berasal dari kalangan pejabat negara, tokoh politik, media,
organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Yusril Ihza Mahendra juga membenarkan bahwa informasi
mengenai dugaan penyadapan tersebut mencakup Presiden Prabowo, sejumlah
menteri, politisi, dan pengusaha.
Namun, pemerintah belum mengungkap secara lengkap identitas
seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan maupun jumlah nomor
telepon yang terlibat.
5. File hasil penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap
dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Asep Safrudin menjelaskan, sekitar Oktober 2026, para
tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan
pada komputer sistem LIMS.
Menurut penyidik, penghapusan tersebut diduga diperintahkan
untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Dugaan penghapusan data inilah yang kemudian menjadi bagian
dari perkara yang ditangani Bareskrim Polri, selain penyadapan ilegal dan akses
ilegal terhadap sistem elektronik.
Setelah mengetahui adanya dugaan penghapusan file tersebut,
seorang petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat laporan polisi
pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Bareskrim
untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
6. Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli
Dalam mengusut kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan
sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan. Asep Safrudin menyebut penyidik
telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami dugaan
tindak pidana tersebut.
Selain pemeriksaan, penyidik juga menyita sejumlah barang
bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara penyadapan dan
penghapusan data.
Barang bukti yang disita antara lain:
11 unit telepon seluler atau handphone.
1 unit iPad.
4 flashdisk.
Barang bukti elektronik tersebut akan digunakan untuk
membantu mengungkap aktivitas penyadapan, akses terhadap sistem, serta dugaan
penghapusan data.
7. Tiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri
Bareskrim Polri menahan ketiga tersangka di Rutan Mabes
Polri setelah menetapkan mereka sebagai tersangka. Penahanan dilakukan ketika
proses penyidikan masih berlangsung.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes
Polri," kata Asep.
Bareskrim menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mendalami
seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk motif penyadapan dan
pihak-pihak yang diduga menggunakan hasil penyadapan tersebut.
Asep menegaskan bahwa penyidik tidak dapat mengungkap
seluruh hasil penyidikan dalam waktu singkat karena masih ada tahapan pemeriksaan
yang harus dilakukan.
8. Ketiga jenderal disangkakan pasal berlapis dengan ancaman
maksimal 10 tahun
Bareskrim Polri menerapkan sejumlah pasal dari Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) terhadap ketiga tersangka.
Berikut pasal-pasal yang disangkakan:
Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal ini mengatur perbuatan melawan hukum berupa
mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat
transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP
Pasal ini berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau
sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. Ketentuan
tersebut juga mencakup tindakan mengakses sistem elektronik untuk memperoleh
informasi elektronik tanpa kewenangan yang sah. Ancaman pidana dalam pasal ini
maksimal enam tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE
Pasal ini mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau
menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal delapan
tahun.
9. Presiden Prabowo sudah mengetahui kasus penyadapan
Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden Prabowo Subianto
telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah pejabat
negara. Menurut Yusril, informasi mengenai kasus tersebut telah disampaikan
oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden.
"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan
oleh Kapolri kepada beliau," ujar Yusril.
Yusril mengatakan Prabowo juga telah memerintahkan agar
persoalan tersebut ditangani melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Presiden meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif terhadap
siapa pun yang diduga terlibat, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.
Meski demikian, Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti
apa motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyadapan
terhadap seorang presiden merupakan persoalan serius bagi suatu negara.
10. Status dugaan penyadapan terhadap Wapres Gibran belum
dipastikan
Di tengah pengungkapan kasus ini, muncul pertanyaan mengenai
kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran
penyadapan.
Yusril Ihza Mahendra mengaku belum dapat memastikan apakah
nomor telepon Gibran termasuk dalam daftar yang diduga disadap oleh para
tersangka. Ia menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya sejauh ini menyebut
penyadapan diduga menyasar Presiden Prabowo, sejumlah menteri, politisi, serta
pengusaha.
"Jadi saya belum tahu apakah Bapak Wakil Presiden juga
ikut disadap atau tidak," ujarnya.
11. Pemerintah belum membahas pengganti Listyo Sigit di KSP
Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka juga
menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan posisinya sebagai Kepala Kantor Staf
Presiden (KSP). Pemerintah menyatakan belum membahas penunjukan pengganti
Listyo dari jabatan tersebut.
"Belum sama sekali. Kami fokus dalam upaya penegakan
hukum, apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah
dilakukan," kata Yusril.
12. Pemerintah belum menemukan indikasi makar
Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa hingga saat ini
belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam kasus
dugaan penyadapan tersebut.
Menurut Yusril, pasal-pasal yang diterapkan penyidik
terhadap ketiga tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses
ilegal, dan penghapusan informasi elektronik, bukan tindak pidana makar.
"Sampai sejauh ini tidak atau tidak ada
indikasi-indikasi ke arah sana (makar), jadi semata-mata adalah
penyadapan," ujar Yusril. sumber artikel tirto.id
